pahlawan tanpa tanda jasa belajar tentang pajak

Pahlawan Tanpa Jasa Belajar Tentang Pajak
21 June 2012, 01:58 WITA

Puluhan tenaga pendidik di Masamba, Kabupaten Luwu Utara mengikuti pelatihan dan sosialisasi tentang perpajakan yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KP2KP) Masamba, Rabu (20/6/12) di aula SMAN 2 Masamba.
Kepala SMAN 2 Masamba, Zaenal mengatakan guru sebagai tenaga pendidik dianggap sebagai orang yang banyak tahu, tidak terbatas pada pengetahuan tentang kurikulum di sekolah saja, namun harus tahu tentang ilmu-ilmu yang lain termasuk tentang pajak.
Berpredikat sebagai guru di mata masyarakat, tentu dianggap sebagai ‘gudang ilmu’ di lingkungan kehidupannya. Menyadari hal tersebut, Kepala SMAN 2 Masamba, Zaenal berinisiatif mengumpulkan para pengajar dilingkungan SMA Negeri 2 Masamba, dan SMP 4 Masamba dan SDN 087 Katokkoan untuk mendapatkan sosialisasi perpajakan dari pihak KP2KP Masamba.
“Mengingat saat ini Pajak sering menjadi sorotan media massa, sangat penting untuk mendapatkan informasi dari pihak perpajakan terkait isu-isu yang berkembang di masyarakat,” kata Zaenal.
Sebelumnya KP2KP Masamba juga sudah memberikan sosialisasi terhadap seluruh siswa SMAN 2 Masamba. “Nah sekarang giliran guru-gurunya yang belajar tentang pajak,” katanya.
Sosialisasi ini dipandu Kepala KP2KP Masamba, Mustadir. Di hadapan para pahlawan tanpa jasa ini, Mustadir memaparkan tentang perpajakan umum, pengenalan jenis-jenis pajak hingga tata cara pengisian SPT Tahunan.
“Namun dalam sesi diskusi, peserta lebih semangat dalam topik isu terkini tentang pajak. Baik atas berita di media maupun sorotan atas kinerja Direktorat Jenderal Pajak setelah era reformasi birokrasi,” kata Mustadir.
Selain memberikan materi tentang produk-produk pajak, Mustadir juga menjelaskan sejarah reformasi birokrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai pilot project reformasi birokasi institusi pemerintahan, termasuk seringnya terjadi masalah di tubuh intitusi pengumpul pajak ini, Mustadir sebaliknya manjadikan ini sebagai suatu keberhasilan dari Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak sebagai  institusi yang telah memiliki kode etik dalam pelaksanaan tugas.
“Pengawasan interen berjalan tetap berjalan, baik oleh Kitsda maupun oleh Inspektorat Biro Investigasi-Kementerian Keuangan. Selain itu, Wistleblowing System telah diberlakukan, di mana menjadikan rekan kerja sebagai pengawas dalam pelaksanaan tugas,” katanya.
Kring Pajak 500200 merupakan pusat pengaduan dan konsultasi. Contact Center yang menjadi kebanggaan Direktorat Jenderal Pajak dengan prestasi sebagai contact center terbaik di Indonesia pada tahun 2012 bahkan prestasi ditingkat internasional pun diraih tahun lalu. Kring Pajak ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membantu pengawasan atas kinerja Direktorat Jenderal Pajak. 
“Apa yang menjadi suguhan di media massa, itu merupakan hasil dari proses reformasi Direktorat Jenderal Pajak yang telah bertekad mewujudkan pemerintahaan yang bersih dari KKN.  Menyapu dengan sapu yang bersih, hasilnya pasti lebih bersih,“ ungkapnya.
Sebagai penutup, Mustadir menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak merupakan institusi yang mengemban tugas pengumpulan dana pajak. Meski sebagai penghimpun dana pajak, Direktorat Jenderal Pajak hanya mengadministrasikan setoran dan pelaporan para Wajib Pajak sekaligus melakukan pengawasan atas kebenaran pelaporan tersebut.
Dana pajak itu sendiri disetor melalui Bank Persepsi atau Kantor  Pos langsung ke Kas Negara, bukan ke kantor pajak apalagi kepada pegawai pajaknya.
“Bayar Pajaknya dan Awasi Penggunaannya merupakan slogan yang penting kita masyarakatkan agar cita-cita APBN Mandiri dapat kita wujudkan, karena pajaklah urat nadi pembangunan bangsa ini,” kuncinya.(b)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Artikel 1 © 2012 | Designed by LogosDatabase.com, in collaboration with Credit Card Machines, Corporate Headquarters and Motivational Quotes